Keputusan Presiden
68 TAHUN 1983
Tanggal Peraturan
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68 TAHUN 1983 TENTANG PENIADAAN PENGUSUTAN PERPAJAKAN TERHADAP DEPOSITO BERJANGKA DAN TABUNGAN TABUNGAN PRESIDEN REPUBLIK lNDONESIA, |
||||||||
Menimbang |
: | a. | bahwa untuk lebih menjamin pelaksanaan pembangunan nasional, diperlukan upaya yang berkesinambungan di bidang pemupukan dana masyarakat; | |||||
b. | bahwa sehubungan dengan itu, dan dalam usaha untuk lebih mendorong serta menggairahkan masyarakat untuk ikut serta di bidang pemupukan dana tersebut, dipandang perlu untuk meniadakan pengusutan perpajakan terhadap deposito berjangka dan tabungan-tabungan lainnya; | |||||||
Mengingat |
: |
1. |
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; |
|||||
2. | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263); | |||||||
3. | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1983 tentang Pajak Atas Bunga Deposito Berjangka dan Tabungan-tabungan Lainnya (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3266); | |||||||
MEMUTUSKAN: |
||||||||
Menetapkan | : | KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENIADAAN PENGUSUTAN PERPAJAKAN TERHADAP DEPOSITO BERJANGKA DAN TABUNGAN-TABUNGAN LAINNYA. | ||||||
Pasal 1 | ||||||||
Terhadap deposito berjangka dan tabungan-tabungan lainnya seperti antara lain Tabanas dan Taska tidak dilakukan pengusutan perpajakan (fiskal). | ||||||||
Pasal 2 | ||||||||
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. | ||||||||
Ditetapkan Di Jakarta, |
||||||||
Disalin sesuai aslinya oleh | ||||||||
SEKRETARIAT KABINET RI | ||||||||
Kepala Biro Hukum dan Perundang-undangan |
||||||||
ttd | ||||||||
Bambang Kesowo, S.H. LLM. | ||||||||
Status Peraturan
Aktif
Kategori Peraturan