Peraturan Menteri Keuangan
90/PMK.07/2008
Tanggal Peraturan

 

MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 90/PMK.07/2008

TENTANG

PENETAPAN PERKIRAAN ALOKASI BIAYA PEMUNGUTAN
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGIAN PROVINSI,
KABUPATEN/ KOTA TAHUN ANGGARAN 2008


MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah dan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Perkiraan Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Provinsi, Kabupaten/ Kota Tahun Anggaran 2008;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara, Republik Indonesia Nomor 4437);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

 

 

4.

Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4778) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 63 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4848);

 

 

5.

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 36);

 

 

6.

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);

 

 

7.

Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

 

 

8.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/ PMK.06/ 2005 tentang Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN PERKIRAAN ALOKASI BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGIAN PROVINSI, KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN 2008.

 

 

Pasal 1

 

 

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:

 

 

1.

Dana Bagi Hasil, selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada Daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

 

 

2.

Pajak Bumi dan Bangunan, selanjutnya disingkat PBB adalah pajak yang dikenakan atas bumi dan bangunan.

 

 

Pasal 2

 

 

1.

Penerimaan negara dari PBB dibagi dengan imbangan 10% (sepuluh persen) untuk Pemerintah Pusat dan 90% (sembilan puluh persen) untuk daerah.

 

 

2.

DBH PBB untuk daerah sebesar 90% (sembilan puluh persen) dibagi dengan rincian:

 

 

 

a.

16,2% (enam belas dua persepuluh persen) untuk provinsi yang bersangkutan;

 

 

 

b.

64,8% (enam puluh empat delapan persepuluh persen) untuk kabupaten/kota yang bersangkutan; dan

 

 

 

c.

9% (sembilan persen) untuk biaya pemungutan.

 

 

 Pasal 3

 

 

(1)

Alokasi Biaya Pemungutan PBB bagian Provinsi, dan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 2 ayat (2) huruf c untuk Tahun Anggaran 2008 merupakan perkiraan.

 

 

(2)

Perkiraan alokasi Biaya Pemungutan PBB bagian Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk Tahun Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas rencana penerimaan PBB sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2008.

 

 

(3)

Perkiraan alokasi Biaya Pemungutan PBB bagian Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk Tahun Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara keseluruhan sebesar Rp944.493.672.858,00 (sembilan ratus empat puluh empat milyar empat ratus sembilan puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh dua ribu delapan ratus lima puluh delapan rupiah).

 

 

(4)

Perkiraan alokasi Biaya Pemungutan PBB bagian Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk Tahun Anggaran 2008 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

Pasal 4

 

 

(1)

Penyaluran Perkiraan Alokasi Biaya Pemungutan PBB bagian Provinsi dan Kabupaten/Kota dilakukan berdasarkan realisasi penerimaan PBB tahun anggaran berjalan.

 

 

(2)

Penyaluran Perkiraan alokasi Biaya Pemungutan PBB bagian Provinsi dan Kabupaten/ Kota dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Pasal 5

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

               

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 23 Juni 2008

 

 

 

 

 

 

 

MENTERI  KEUANGAN

               
               

 

 

 

 

 

 

 

SRI MULYANI INDRAWATI

                                                            
 

 

 

 

Status Peraturan
Aktif
Kategori Peraturan