Keputusan Dirjen Pajak
KEP-96/PJ./2008
Tanggal Peraturan
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESI A
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
 
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR: KEP-96/PJ./2008
TENTANG

 

PENETAPAN DAN PENGGUNAAN KODE KANTOR SEMENTARA PADA
KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SUMATERA UTARA I,
KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK RIAU DAN KEPULAUAN RIAU,
KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KALIMANTAN TIMUR,
DAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
SULAWESI SELATAN, BARAT DAN TENGGARA

 

 

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Menimbang : a.
bahwa sehubungan telah diterbikannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.01/2008 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan   Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, maka akan segera diterapkan organisasi dan tata kerja Kantor Pelayanan Pajak Pratama di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau dan Kepulauan Riau, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara;
    b.
bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas di bidang administrasi perpajakan dan sehubungan belum ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penggunaan kode kantor untuk instansi vertikal sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu diatur penetapan dan penggunaan kode kantor sementara pada instansi vertikal dimaksud;
    c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Direktorat Jenderal Pajak tentang Penetapan dan Penggunaan Kode Kantor Sementara pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau dan Kepulauan Riau, Kantor Wilayah DirektoratJenderal Pajak Kalimantan Timur, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara;
Mengingat : 1.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-1685/KM/8/12/1976 tentang Penyeragaman Sistem Penomoran/Pemberian Kode Surat dalam Lingkungan Departemen Keuangan;
    2.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 434a/KM.1/2004 tentang Cap Dinas di Lingkungan Departemen Keuangan;
    3.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.01/2008;
       
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN DAN PENGGUNAAN KODE KANTOR SEMENTARA PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SUMATERA UTARA I, KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK RIAU DAN KEPULAUAN RIAU, KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KALIMANTAN TIMUR, DAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SULAWESI SELATAN, BARAT DAN TENGGARA.
           
PERTAMA :
Menetapkan kode kantor sementara pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama di lingkungan:
    1. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I;
    2. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau dan Kepulauan Riau;
    3. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur; dan
    4. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara.
    sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
     
KEDUA : Kode kantor sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini digunakan sementara sejak saat diterapkannya organisasi dan tata kerja unit instansi vertikal bersangkutan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.01/2008 sampai dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan yang mengatur kode kantor pada instansi vertikal bersangkutan.
     
KETIGA : Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
     
    Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:
    1.
Sekretaris Direktorat Jenderal, para Direktur, para Tenaga Pengkaji, dan para Kepala Kantor Wilayah;
    2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak, para Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, para Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak;
    3. Para Kepala Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan dan para Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
       
           
            Ditetapkan di Jakarta
            pada tanggal 26 Mei 2008
            Direktur Jenderal Pajak,
             
            ttd.
             
            DARMIN NASUTION
            NIP 130605098

 

Status Peraturan
Aktif