Peraturan Menteri Keuangan
35/PMK.011/2009
Tanggal Peraturan

MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

RALAT

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 35/PMK.011/2009

TENTANG

BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH
ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN OLEH INDUSTRI TELEMATIKA

UNTUK TAHUN ANGGARAN 2009



MENTERI KEUANGAN,

 

Berhubung dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.011/2009 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Oleh Industri Telematika Untuk Tahun Anggaran 2009 terdapat kekeliruan pada Pasal 4 ayat (2), maka perlu diadakan ralat sebagai berikut :

Tertulis :

(2)

Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai bea masuk ditanggung pemerintah atas impor barang dan bahan guna pembuatan sorbitol untuk perusahaan tertentu .

 Seharusnya :

(2)

Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai bea masuk ditanggung pemerintah atas impor barang dan bahan guna pembuatan kabel serat optik dan/atau peralatan telekomunikasi untuk perusahaan tertentu.

Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.011/2009 tersebut telah dibetulkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

pada tanggal 8 April 2009

 

 

a.n.

MENTERI KEUANGAN,

      SEKRETARIS JENDERAL
       
      ttd.
       
      MULIA P .NASUTION
      NIP. 060046519

 

Status Peraturan
Aktif