Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2012 tentang Penggolongan Kualitas Piutang Pajak dan Cara Penghitungan Penyisihan Piutang Pajak Tanggal Ditetapkan Kam, 31 Jan 2013 File PER - 02.PJ_.2013 tg Perubahan PER-02.PJ_.2012.pdf 182 kali dilihat