Sehubungan dengan kembali maraknya kasus penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
- DJP mengingatkan kembali masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Pejabat/Pegawai DJP.
 - Latar belakang yang digunakan untuk melakukan penipuan tersebut berupa:
 
- pemadanan NIK dan NPWP serta konfirmasi data perpajakan;
 - implementasi aplikasi Coretax DJP; atau
 - mutasi atau promosi Pejabat dan Pegawai DJP.
 
- Modus penipuan yang digunakan oleh oknum penipu antara lain:
 
- menghubungi masyarakat melalui Whatsapp untuk mengunduh file dengan format apk;
 - menghubungi masyarakat melalui Whatsapp untuk mengunduh aplikasi M-Pajak dengan mengirim tautan palsu;
 - menghubungi masyarakat melalui Whatsapp untuk melunasi tagihan pajak;
 - menghubungi masyarakat melalui Whatsapp untuk memproses pengembalian kelebihan pajak;
 - menghubungi masyarakat melalui Whatsapp untuk membayar meterai elektronik dengan mengklik atau mengakses tautan palsu; atau
 - menelepon masyarakat dan meminta transfer sejumlah uang dengan mengatasnamakan Pejabat/Pegawai Direktorat Jenderal pajak.
 
- Apabila menerima permintaan sebagaimana tersebut di atas, masyarakat dapat melakukan konfirmasi kebenarannya melalui saluran:
 
- kantor pajak terdekat;
 - Kring Pajak 1500200;
 - email pengaduan@pajak.go.id;
 - akun X @kring_pajak;
 - situs https://pengaduan.pajak.go.id; atau
 - live chat pada https://www.pajak.go.id.
 
- Masyarakat juga dapat melaporkan penipuan melalui:
 
- saluran Kementerian Komunikasi dan Digital yang terdiri atas:
 
- aduan mengenai nomor telepon penipu dilakukan pada laman https://aduannomor.id; dan/atau
 - aduan mengenai konten, tautan, dan/atau aplikasi penipuan dilakukan pada laman https://aduankonten.id;
 
- saluran pengaduan/pelaporan Aparat Penegak Hukum.
 
- 1015 kali dilihat