Sehubungan dengan antisipasi penyebaran Covid-19, maka KPP Pratama Jakarta Menteng Dua mengubah sistem layanan Tatap Muka menjadi berikut :
- Sebelum ke KPP Wajib Pajak wajib mengisi kunjung.pajak.go.id
- Petugas Penjaga TPT tidak stay di TPT, melainkan akan turun setelah di hubungi oleh Resepsionis / Pengarah Layanan (On Call)
- Jika sudah datang ke KPP, silahkan minta resepsionis / pengarah layanan untuk menghubungi petugas TPT agar petugasnya turun dan segera melayani Wajib Pajak.
- Jam layanan dibuka pada pukul 09.00 - 15.00 WIB
Untuk info lebih lanjut, silahkan hubungi :
- (021) 3442471 / 3505079
- 0812-2018-6039 (WA Only)
- kpp.071@pajak.go.id
#PajakKitaUntukKita
#PajakKuatIndonesiaMaju
Image

- 29 kali dilihat