Sehubungan dengan implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Core Tax Administration System (selanjutnya disebut Coretax), kami sampaikan hal sebagai berikut.

  1. Saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang mengirimkan email blast dan WhatsApp blast dengan nomor terverifikasi +62 822-3000-9880 kepada para Wajib Pajak mengenai imbauan untuk mengakses perkembangan informasi terkait Coretax pada laman landas https://pajak.go.id/id/reformdjp/coretax.
  2. Sehubungan dengan hal tersebut, kami imbau kepada masyarakat untuk waspada terhadap adanya potensi penipuan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan situasi pengiriman email blast dan WhatsApp blast tersebut.
  3. Dapat  kami  sampaikan  bahwa  email  blast  dan  WhatsApp  blast  yang  dikirimkan  oleh Direktorat Jenderal Pajak:
    1. tidak melampirkan/menggunakan file APK;
    2. tidak meminta mengunduh aplikasi apa pun;
    3. tidak meminta update atau pemadanan data Nomor Induk Kependudukan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (pemadanan NIK-NPWP), atau update data apa pun terkait profil Wajib Pajak;
    4. tidak meminta verifikasi informasi data sensitif berupa nama ibu kandung, tanggal lahir, nomor telepon, alamat, dan sebagainya;
    5. tidak meminta transfer sejumlah uang untuk pembayaran Bea Meterai, pembayaran tunggakan pajak, atau pembayaran lainnya; dan/atau
    6. tidak meminta kode unik One Time Password (OTP).
  4. Dalam  hal  masyarakat  diminta melaksanakan  langkah-langkah sebagaimana  dimaksud dalam poin nomor 3, diminta untuk tidak memenuhi permintaan tersebut.
  5. Update data profil Wajib Pajak hanya dapat dilakukan atas permintaan Wajib Pajak sendiri.
  6. Apabila memerlukan informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi kantor pajak terdekat atau Kring Pajak 1500 200. Masyarakat juga dapat mengadukan tindakan penipuan ke situs Kementerian Komunikasi dan Digital dengan laman https://aduannomor.id/ (untuk aduan terkait nomor telepon) dan  https://aduankonten.id/ (untuk aduan terkait konten dan aplikasi).

Demikian pengumuman ini untuk disebarluaskan.