Sehubungan dengan pengumuman nomor PENG-33/PJ.09/2025 tanggal 14 Juli 2025 tentang Lomba Menulis Artikel Perpajakan 2025, kami sampaikan hal sebagai berikut.
- Sepanjang periode tanggal 14 Juli sampai dengan tanggal 31 Agustus 2025, Panitia telah menerima 608 artikel yang diikutsertakan dalam Lomba Menulis Artikel Perpajakan 2025, dengan perincian:
	
- Sebanyak 333 naskah dari kategori Umum;
 - Sebanyak 275 naskah dari kategori Pelajar dan Mahasiswa Aktif (S-1).
 
 - Dewan Juri Penilaian Lomba Menulis Artikel Perpajakan 2025 terdiri atas tiga orang, yakni:
	
- Yacob Yahya, Kepala Seksi Pengelolaan Situs, Direktorat Jenderal Pajak;
 - Muchamad Nafi, Redaktur Eksekutif Katadata; dan
 - Setyo Untoro, Penyuluh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.
 
 - Daftar Pemenang Kategori Umum adalah sebagai berikut.
	
- Juara 1: Rizmy Otlani Novastria
 
 
Judul Artikel: “Menyoroti Skema Bakar Uang Perusahaan Rintisan Digital”, dimuat di DDTC News (12/8/2025).
b. Juara 2: Kawas Rolant Tarigan
Judul Artikel: “Pola Konsumtif di Era Digital, Sebuah Peluang Pajak?”, dimuat di Detik.com (13/8/2025).
c. Juara 3: Jamal Suteja
Judul Artikel: “Merdeka dari Pajak”, dimuat di Harian Kompas (18/8/2025).
- Daftar Pemenang Kategori Pelajar dan Mahasiswa Aktif (S-1) adalah sebagai berikut.
	
- Juara 1: Arif Husni Mubarok
 
 
Judul Artikel: “Pajak Robot: Strategi Mengimbangi Hilangnya Pajak Tenaga Kerja di Era Digital, dimuat di Kumparan (25/8/2025).
b. Juara 2: Kevin Yuwono
Judul Artikel: “Menagih Keadilan dari AI dengan Pigouvian Tax”, dimuat di Kompasiana (30/8/2025).
c. Juara 3: Predi M Sinaga
Judul Artikel: “Dari Klik ke Kas Negara: Masa Depan Pajak di Era Digital, dimuat di Medan
Bisnis Daily”, dimuat di Medan Bisnis Daily (17/8/2025).
- Kami ucapkan selamat untuk para pemenang dan terima kasih kepada seluruh peserta.
 - Seluruh peserta akan mendapatkan sertifikat apresiasi keikutsertaan melalui email.
 - Panitia segera menghubungi para pemenang.
 - Panitia tidak memungut biaya dalam bentuk apa pun kepada seluruh peserta dalam perlombaan ini.
 
Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan.

- 1199 kali dilihat