Sehubungan dengan upaya peningkatan keamanan kredensial (user dan password) pada aplikasi DJP Online (https://djponline.pajak.go.id), kami sampaikan hal sebagai berikut.
- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menambahkan fitur Multi-Factor Authentication (MFA) menggunakan Mobile Authenticator dengan konsep Time-based One Time Password (TOTP) pada aplikasi DJP Online.
- Saat ini, terdapat empat pilihan metode verifikasi yang dapat dipilih wajib pajak saat melakukan log in pada aplikasi DJP Online, yakni menggunakan:
- email;
- SMS;
- Akun M-Pajak (hanya untuk Wajib Pajak Orang Pribadi); atau
- Mobile Authenticator.
- Mobile Authenticator merupakan aplikasi yang dapat digunakan wajib pajak untuk membuat kode verifikasi sekali pakai untuk log in pada aplikasi DJP Online.
- Aplikasi Mobile Authenticator dapat berupa Google Authenticator, Authy, Microsoft Authenticator, Duo Mobile, Last Pass, dan sebagainya. Wajib pajak dapat memperoleh aplikasi-aplikasi tersebut melalui Google Play Store atau App Store.
- Wajib pajak yang baru pertama kali menggunakan metode verifikasi berupa MFA dengan mobile authenticator perlu melakukan registrasi atau aktivasi mobile authenticator.
- Panduan registrasi atau aktivasi Mobile Authenticator adalah sebagaimana terlampir dalam pengumuman ini.
Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan.
File Terkait
- 224 kali dilihat