Dalam rangka peningkatan kapasitas sistem untuk memberikan layanan yang optimal kepada wajib pajak, kami sampaikan hal sebagai berikut.
- DJP akan melakukan pemeliharaan sistem Coretax DJP yang akan mengakibatkan waktu henti (downtime) pada Senin, 24 Februari 2025 pukul 21.00 s.d. Selasa, 25 Februari 2025 pukul 03.00 WIB.
- Waktu henti akan berdampak pada tidak dapat diaksesnya Coretax DJP dan semua layanan sementara dinonaktifkan.
- Berkaitan dengan hal tersebut, kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.
Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan.
- 2819 kali dilihat