Dalam rangka peningkatan kapasitas sistem untuk memberikan layanan yang optimal kepada wajib pajak, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.

  1. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan pemeliharaan sistem Coretax DJP yang mengakibatkan waktu henti (downtime) pada Selasa, 25 November 2025 pukul 20.00 WIB s.d pukul 23.59 WIB.
  2. Waktu henti (downtime) akan berdampak pada tidak dapat diaksesnya Coretax DJP (coretaxdjp.pajak.go.id) dan semua layanan dinonaktifkan sementara waktu selama periode downtime.
  3. Berkenaan dengan hal tersebut, kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.

Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan.