Dalam rangka peningkatan kapasitas sistem untuk memberikan layanan yang optimal kepada wajib pajak, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan pemeliharaan sistem Coretax DJP yang mengakibatkan waktu henti (downtime) pada Selasa, 25 November 2025 pukul 20.00 WIB s.d pukul 23.59 WIB.
- Waktu henti (downtime) akan berdampak pada tidak dapat diaksesnya Coretax DJP (coretaxdjp.pajak.go.id) dan semua layanan dinonaktifkan sementara waktu selama periode downtime.
- Berkenaan dengan hal tersebut, kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.
Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan.
- 213 kali dilihat