Sehubungan dengan pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah sebagaimana diubah dengan PMK Nomor 136 Tahun 2023, serta berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 6/PJ/2024 tentang Penggunaan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak dengan Format 16 (Enam Belas) Digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha dalam Layanan Administrasi Perpajakan (PER-6), serta memperhatikan Siaran Pers kami terdahulu Nomor SP-21/2024 tanggal 1 Juli 2024 tentang Peluncuran Layanan Perpajakan Berbasis NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU, kami sampaikan hal sebagai berikut.

  1. Terhitung sejak tanggal 1 Juli 2024, Wajib Pajak secara bertahap dapat menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 Digit, Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU), atau NPWP 15 Digit dalam layanan administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dengan daftar layanan sampai dengan tanggal 12 Juli 2024 terdiri atas 21 layanan sebagai berikut.
      1. Portal NPWP 16 (https://portalnpwp.pajak.go.id/);
      2. Account DJP Online (https://account.pajak.go.id/);
      3. Info KSWP (https://infokswp.pajak.go.id/);
      4. E-Bupot 21 (https://ebupot2126.pajak.go.id/);
      5. E-Bupot Unifikasi (https://unifikasi.pajak.go.id/);
      6. E-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah (https://ebupotip.pajak.go.id/);
      7. E-Objection (https://eobjection.pajak.go.id/);
      8. E-Registration (https://ereg.pajak.go.id/);
      9. E-Filing (https://efiling.pajak.go.id/);
      10. Rumah Konfirmasi (https://rumahkonfirmasi.pajak.go.id/);
      11. E-PHTB DJP Online (https://ephtb.pajak.go.id/);
      12. E-PBK (https://epbk.pajak.go.id/);
      13. E-SKD (https://eskd.pajak.go.id/);
      14. E-SKTD (https://sktd.pajak.go.id/);
      15. E-Reporting Investasi dan Deviden (https://ereportinginvestasi.pajak.go.id);
      16. E-PHTB Notaris (https://ephtbnotarisppat.pajak.go.id);
      17. E-Reporting PPS (https://ereportingpps.pajak.go.id);
      18. E-SPOP (https://pbb.pajak.go.id);
      19. E-Reporting Insentif (https://ereportingfasilitas.pajak.go.id/);
      20. Fasilitas Insentif (https://fasilitasinsentif.pajak.go.id/); dan
      21. Perpanjangan SPT Tahunan (https://perpanjanganspt.pajak.go.id/).
  2. Sehubungan dengan persiapan peluncuran layanan perpajakan E-Faktur Desktop versi v.4.0, E-Faktur Web Base, serta ENofa, akan dilaksanakan waktu henti (downtime) pada tanggal 20 Juli 2024 pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 19.00 WIB.
  3. Sehubungan dengan poin huruf b di atas, kepada Pengusaha Kena Pajak agar melakukan penyesuaian aplikasi terkait, dengan memperhatikan:
      1. Aplikasi e-Faktur Desktop versi v.4.0 dapat digunakan pada tanggal 20 Juli 2024 sejak pemberitahuan waktu henti (downtime) berakhir.
      2. Installer aplikasi e-Faktur Desktop versi v.4.0 mulai dapat diunduh sejak tanggal 12 Juli 2024, pengguna diminta untuk melakukan update aplikasi pada laman https://efaktur.pajak.go.id setelah waktu henti (downtime) berakhir.
      3. Aplikasi e-Faktur Desktop versi v.4.0 yang telah diunduh agar tidak digunakan terlebih dahulu sampai dengan waktu henti (downtime) berakhir.
      4. Pengusaha Kena Pajak diimbau menghentikan kegiatan upload data faktur, retur, dan dokumen lain sampai dengan proses waktu henti (downtime) berakhir.
      5. Sampai dengan tanggal 20 Juli 2024 saat waktu henti (downtime), Pengusaha Kena Pajak masih dapat menggunakan aplikasi e-Faktur Desktop versi v.3.2.
      6. Aplikasi e-Faktur Desktop versi v.3.2 tidak dapat digunakan lagi sejak aplikasi e-Faktur Desktop versi v.4.0 diluncurkan.
  4. Untuk mencegah terjadinya kesalahan (corrupt database e-Faktur) Pengusaha Kena Pajak diharapkan melakukan back-up database (folder db yang sedang digunakan), dengan memperhatikan:
      1. Pengusaha Kena Pajak perlu menyalin database (folder db) di aplikasi lama (versi v.3.2) yang kemudian dipindahkan dalam folder aplikasi e-Faktur terbaru (bersi v.4.0).
      2. Saat melakukan backup data dengan aplikasi, pastikan proses backup sampai selesai dan file backup berhasil di-generate oleh sistem untuk menghindari kegagalan proses backup.
  5. Pada saat implementasi aplikasi e-Faktur Desktop versi v.4.0 tanggal 20 Juli 2024, Pengusaha Kena Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi diimbau telah melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP.
  6. Daftar layanan perpajakan berbasis NPWP 16 Digit, NITKU, atau NPWP 15 Digit akan terus bertambah melalui penerbitan pengumuman secara berkala.
  7. Informasi lebih lanjut mengenai layanan perpajakan berbasis NPWP 16 Digit dapat diakses melalui:
      1. Telepon Kring Pajak 1500200;
      2. Kantor pajak terdekat; atau
      3. Virtual helpdesk melalui tautan https://tinyurl.com/helpdeskvirtual2023 (pukul 10.00 s.d. 14.00 WIB pada hari kerja).

Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan.