Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.01/2020 yang diundangkan pada tanggal 22 Oktober 2020 tentang Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Rangka Pemberian Pelayanan Publik Tertentu di Lingkungan Kementerian Keuangan, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:
- Salah satu jenis pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri dimaksud adalah pelayanan kepada Konsultan Pajak.
- Jenis layanan kepada Konsultan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri mencakup:
- izin praktik Konsultan Pajak;
- peningkatan izin praktik Konsultan Pajak;
- perpanjangan masa berlaku kartu izin Konsultan Pajak;
- penerbitan kembali salinan izin praktik dan/atau kartu izin praktik Konsultan Pajak karena hilang;
- penerbitan kembali kartu izin praktik Konsultan Pajak karena perubahan data diri; dan
- legalisasi fotokopi salinan izin praktik Konsultan Pajak dan/atau kartu izin praktik Konsultan Pajak.
- Setiap pemohon yang mengajukan pelayanan pada angka 2 kepada Direktur Jenderal Pajak, selain memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak, wajib melakukan Konfirmasi Status Wajib Pajak untuk mendapatkan Keterangan Status Wajib Pajak berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan SPT Tahunan PPh dalam 2 (dua) tahun terakhir berstatus valid.
- Langkah-langkah untuk mendapatkan informasi di atas adalah sebagai berikut:
- mengakses menu login pajak www.pajak.go.id;
- login menggunakan NPWP dan password;
- pilih menu layanan;
- pilih menu info KSWP;
- pada bagian “profil pemenuhan kewajiban saya” pilih konfirmasi status wajib Pajak;
- setelah memasukan kode keamanan, akan muncul status NPWP dan SPT Tahunan PPh 2 (dua) tahun terakhir.
- Dalam hal Keterangan Status Wajib Pajak memuat status valid, proses pemberian layanan pada angka 2 dapat dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dalam hal Keterangan Status Wajib Pajak memuat status tidak valid, permohonan tidak diproses lebih lanjut.
Demikian pengumuman ini dibuat untuk disebarluaskan dan dilaksanakan
- 19234 kali dilihat