KPP Pratama Ketapang akan melaksanakan lelang Barang Milik Negara (BMN) dengan perantara KPKNL Pontianak berupa sepeda motor dengan jenis penawaran lelang melalui internet (open bidding).

 

Nomor Pengumuman Lelang

PENG-5/WPJ.13/KP.03/2021



Jenis Paket

Sepeda Motor

 

Objek Lelang

1 Unit Sepeda Motor Roda 2 Honda Supra X 125 (Tanpa BPKB)

 

Limit Harga

Rp1.000.000,-

 

Uang Jaminan Penawaran Lelang

Rp500.000,-

 

Pelaksanaan Lelang

Hari                       : Kamis

Tanggal                 : 06 Januari 2022

Waktu Penawaran : 08.30 s.d. 09.30 WIB (minimal 1 jam)

Waktu Penetapan  : 09.30 WIB (waktu server ALI)

Alamat Domain      : www.lelang.go.id

Cara Penawaran   : e-Auction Open Bidding

Tempat Lelang      : KPKNL Pontianak

 

Syarat dan Tata Cara Pelelangan

  1. Penawaran Lelang dilakukan tanpa kehadiran peserta (e-Auction ALI) dengan penawaran terbuka (Open Bidding) yang ditayangkan pada Aplikasi Lelang Internet (ALI) pada alamat domain http://www.lelang.go.id. Tata cara dapat dilihat pada menu “Prosedur Lelang” dan “Syarat dan Ketentuan” pada domain tersebut.
  2. Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun di http://www.lelang.go.id. Dengan merekam serta mengunggah softcopy KTP, NPWP, dan nomor rekening atas nama sendiri (uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomor rekening tersebut bila kalah/tidak ditunjuk sebagai pembeli lelang/pemenang lelang)
  3. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan dengan ketentuan jumlah yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan dalam pengumuman lelang ini, dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil) serta harus sudah efektif diterima KPKNL Pontianak selambat- lambatnya 1(satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
  4. Nominal uang jaminan disetor ke rekening virtual account (VA) pada PT Bank BNI cabang Pontianak dan VA dapat diperoleh pada http://www.lelang.go.id.
  5. Harga penawaran belum termasuk bea lelang pembeli 2% dari pokok lelang dan biaya resmi lainya.
  6. Pemenang lelang harus melunasi kewajibanya paling lama 5 (lima) hari kerja setelah dinyatakan sebagai pemenang lelang, apabila tidak melunasi (wanprestasi) maka uang jaminan seluruhnya akan disetorkan ke kas Negara sebagai pendapatan jasa lainya.
  7. Obyek dilelang dengan ketentuan dan kondisi apa adanya (asli). Peserta lelang dapat melihat fisik barang di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ketapang, Jalan Letkol M Thohir No. 10, Ketapang, Kalimantan Barat.
  8. Lelang dapat dibatalkan sesuai ketentuan dan peserta lelang tidak berhak menuntut ganti rugi atau tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Pontianak atau Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ketapang.
  9. Penjelasan terkait atas cara mengikuti lelang ini dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak Ketapang, Jalan Letkol M Thohir No. 10 Ketapang, telp (0534) 32254 atau KPKNL Pontianak Jalan Letjen Sutoyo No. 19 Pontianak telp (0561) 735269, pada hari kerja atau dapat dibuka pada alamat http://www.lelang.go.id.
Image