Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 19/PJ/2019 (PER-19/PJ/2019) tentang
Surat Pemberitahuan Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (SPOP PBB), dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Penyampaian Formulir SPOP PBB Tahun Pajak 2022 kepada Wajib Pajak dilakukan
secara elektronik (SPOP elektronik) pada:
a. Tanggal 1 Februari 2022 untuk PBB Sektor Perkebunan, Sektor Pertambangan
Minyak dan Gas Bumi, dan Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas
Bumi; dan
b. Tanggal 31 Maret 2022 untuk PBB Sektor Perhutanan, Sektor Pertambangan
Mineral atau Batubara, dan Sektor Lainnya.
2. Wajib Pajak mengembalikan SPOP elektronik paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah
Formulir SPOP elektronik disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana
dimaksud pada angka 1 huruf a dan huruf b yaitu:
a. Tanggal 3 Maret 2022 untuk PBB Sektor Perkebunan, Sektor Pertambangan
Minyak dan Gas Bumi, dan Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas
Bumi; dan
b. Tanggal 30 April 2022 untuk PBB Sektor Perhutanan, Sektor Pertambangan
Mineral atau Batubara, dan Sektor Lainnya
3. Penyampaian dan Pengembalian SPOP Elektronik sebagaimana dimaksud angka 1 dan
angka 2 dilakukan melalui laman www.djponline.pajak.go.id
- 461 kali dilihat