Body
Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) adalah pihak yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menyediakan jasa Aplikasi Perpajakan bagi Wajib Pajak dan dapat menyediakan jasa Aplikasi Penunjang bagi Wajib Pajak.
PJAP menyelenggarakan layanan penyediaan aplikasi perpajakan yang terdiri atas:
- pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan;
- penyediaan aplikasi penerbitan dan penyaluran Bukti Pemotongan elektronik;
- penyelenggaraan e-Faktur Host-to-Host (H2H);
- penyediaan aplikasi pembuatan Kode Billing;
- penyediaan aplikasi Surat Pemberitahuan (SPT) dalam bentuk dokumen elektronik; dan
- penyaluran SPT dalam bentuk dokumen elektronik.