Pemeriksaan Pajak dan Sanksi Administrasi
Dasar Peraturan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Definisi
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/ atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Lingkup Pemeriksaan
Berdasarkan ruang lingkupnya jenis-jenis pemeriksaan sebagaimana disebutkan di atas dapat dibedakan menjadi pemeriksaan lapangan dan pemeriksaan kantor.
Kewajiban Wajib Pajak Dalam Pemeriksaan
Kewajiban Wajib Pajak yang diperiksa adalah:
- Memenuhi panggilan untuk datang menghadiri Pemeriksaan sesuai dengan waktu yang ditentukan khususnya untuk jenis Pemeriksaan Kantor;
- Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain termasuk data yang dikelolah secara elektronik, yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak. Khusus untuk Pemeriksaan Lapangan, Wajib Pajak wajib memberikan kesempatan untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;
- Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan lainnya guna kelancaran pemeriksaan;
- Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;
- Meminjamkan kertas kerja pemeriksaan yang dibuat oleh Akuntan Publik khususnya untuk jenis Pemeriksaan Kantor;
- Memberikan keterangan lain baik lisan maupun tulisan yang diperlukan.
Hak-Jak Wajib Pajak Dalam Pemeriksaan
Hak-hak Wajib Pajak dalam pemeriksaan antara lain:
- meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan SP2;
- meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan dalam hal Pemeriksaan dilakukan dengan Jenis Pemeriksaan Lapangan;
- meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan surat yang berisi perubahan tim Pemeriksa Pajak apabila susunan keanggotaan tim Pemeriksa Pajak mengalami perubahan;
- meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan Pemeriksaan;
- menerima SPHP;
- menghadiri Pem bahasan Akhir Hasil Pemeriksaan pada waktu yang telah ditentukan;
- mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan, dalam hal masih terdapat hasil Pemeriksaan yang terbatas pada dasar hukum koreksi yang belum disepakati antara Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, kecuali untuk Pemeriksaan atas data konkret yang dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3); dan
- memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan Pemeriksaan oleh Pemeriksa Pajak melalui pengisian Kuesioner Pemeriksaan.
Jangka Waktu Pemeriksaan
Jangka waktu pemeriksaan dibagi menjadi dua yaitu jangka waktu pengujiandan jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan pelaporan.
- jangka waktu pengujian untuk Pemeriksaan Lapangan adalah paling lama 6 (enam) bulan, yang dihitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan sampai dengan tanggal SPHP disampaikan. Jangka waktu pengujian Pemeriksaan Lapangan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan.
- jangka waktu pengujian untuk Pemeriksaan Kantor adalah paling lama 4 (empat) bulan, yang dihitung sejak tanggal Wajib Pajak, wakil, kuasa dari Wajib Pajak, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak datang memenuhi Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor sampai dengan tanggal SPHP disampaikan. Jangka waktu ini dapat diperpanjang paling lama 2 (dua) bulan.
- Jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan pelaporan adalah paling lama 2 (dua) bulan, yang dihitung sejak tanggal SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota yang telah dewasa dari Wajib Pajak sampai dengan tanggal LHP.
Hasil Pemeriksaan
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, maka akan diterbitkan suatu surat ketetapan pajak, yang dapat mengakibatkan pajak terutang menjadi kurang bayar, lebih bayar, atau nihil. Berdasarkan pemeriksaan, jenis-jenis ketetapan yag dikeluarkan adalah: Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), dan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN). Disamping itu dapat diterbitkan pula Surat Tagihan Pajak (STP) dalam hal dikenakannya sanksi administrasi dapat berupa denda, bunga, dan kenaikan.Tabel sanksi administrasi yang ada dalam surat ketetapan pajak disajikan dalam uraian dibawah ini.
SANKSI-SANKSI
Sanksi: Denda
No |
Pasal |
Masalah |
Sanksi |
Keterangan |
1 |
7 (1) |
SPT Terlambat disampaikan : |
|
|
|
|
a. masa |
Rp100.000 atau Rp500.000 |
per SPT |
|
|
b. tahunan |
Rp100.000 atau Rp500.000 |
per SPT |
2 |
8 (3) |
Pembetulan sendiri dan belum disidik |
100% |
Dari jumlah pajak yang kurang dibayar |
3 |
14 (4) |
pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu |
2% |
dari DPP |
|
|
pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap |
2% |
dari DPP |
|
|
PKP melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak |
2% |
dari DPP |
Sanksi: Bunga
No |
Pasal |
Masalah |
Sanksi |
Keterangan |
1 |
8 (2 dan 2a) |
Pembetulan SPT Masa dan Tahunan |
tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan |
Per bulan, dari jumlah pajak yang kurang dibayar maksimal 24 bulan |
2 |
9 (2a dan 2b) |
Keterlambatan pembayaran pajak masa dan tahunan |
tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan |
Per bulan, dari jumlah pajak yang kurang dibayar maksimal 24 bulan |
3 |
13 (2) |
Kekurangan pembayaran pajak dalam SKPKB |
tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan |
Per bulan, dari jumlah pajak yang kurang dibayar maksimal 24 bulan |
4 |
13 (5) |
dihapus |
dihapus |
- |
5 |
14 (3) |
PPh tahun berjalan tidak/kurang bayar atau terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung |
tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan |
Per bulan, dari jumlah pajak yang kurang dibayar maksimal 24 bulan |
6 |
14 (5) |
dihapus |
dihapus |
- |
7 |
15 (4) |
dihapus |
dihapus |
- |
8 |
19(1) |
SKPKB/T, SK Pembetulan, SK Keberatan, Putusan Banding yang menyebabkan kurang bayar terlambat dibayar |
tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan |
Per bulan, dari jumlah pajak yang kurang dibayar maksimal 24 bulan |
9 |
19 (2) |
Mengangsur atau menunda |
tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan |
Per bulan, dari jumlah pajak yang kurang dibayar maksimal 24 bulan |
10 |
19 (3) |
Kekurangan pajak akibat penundaan SPT |
tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan |
Per bulan, dari jumlah pajak yang kurang dibayar maksimal 24 bulan |
Sanksi: Kenaikan
No |
Pasal |
Masalah |
Sanksi |
Keterangan |
1 |
8 (5) |
Pengungkapan ketidak benaran SPT sebelum terbitnya SKP |
- |
- |
2 |
13 (3) |
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar |
75% |
- |
|
|
Pajak Penghasilan yang dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetor |
75% |
- |
3 |
15 (2) |
Kekurangan pajak pada SKPKBT |
100% |
Dari jumlah kekurangan pajak tersebut |
- 225504 kali dilihat