Pemerintah Tegaskan Konsumen Akhir Tak Dipungut Pajak atas Pembelian Emas
Jakarta, 31 Juli 2025 – Pemerintah menerbitkan dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur ketentuan perpajakan atas kegiatan usaha bulion. PMK tersebut adalah PMK Nomor 51 Tahun 2025 dan PMK Nomor 52 Tahun 2025.
