KREDIT PAJAK
- Pengertian
Berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), untuk menghitung Pajak Penghasilan (PPh) yang harus dibayar, wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dapat mengurangi PPh terutang dengan kredit pajak untuk tahun pajak yang bersangkutan. Kredit pajak yang dimaksud dapat berupa:
- PPh Pasal 21, yaitu pemotongan pajak atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU PPh;
- PPh Pasal 22, yaitu pemungutan pajak atas penghasilan dari kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 UU PPh;
- PPh Pasal 23, yaitu pemotongan pajak atas penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, sewa, hadiah dan penghargaan, dan imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 UU PPh;
- PPh Pasal 24, yaitu pajak yang dibayar atau terutang atas penghasilan dari luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 UU PPh;
- PPh Pasal 25, yaitu pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 UU PPh;
- PPh Pasal 26, yaitu pemotongan pajak atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5) UU PPh.
- Contoh Perhitungan
Pajak Penghasilan yang terutang |
|
|
Rp |
80.000.000,00 |
|
Kredit pajak: |
|
|
|||
Pemotongan pajak dari pekerjaan (PPh Pasal 21) |
Rp |
5.000.000,00 |
|
|
|
Pemungutan pajak oleh pihak lain (PPh Pasal 22) |
Rp |
10.000.000,00 |
|
|
|
Pemotongan pajak dari modal (PPh Pasal 23) |
Rp |
5.000.000,00 |
|
|
|
Kredit pajak luar negeri (PPh Pasal 24) |
Rp |
15.000.000,00 |
|
|
|
Dibayar sendiri oleh Wajib Pajak (PPh Pasal 25) |
Rp |
10.000.000,00 |
(+) |
|
|
Jumlah Pajak Penghasilan yang dapat dikreditkan |
|
|
Rp |
45.000.000,00 |
(-) |
Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar |
|
|
Rp |
35.000.000,00 |
|
- Pajak Penghasilan Kurang Bayar
Apabila PPh yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih besar daripada kredit pajak sebagaimana dimaksud di atas, kekurangan pembayaran PPh yang terutang harus dilunasi sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) disampaikan dan paling lambat pada batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan.
Apabila tahun buku sama dengan tahun kalender, kekurangan PPh tersebut wajib dilunasi paling lambat tanggal 31 Maret bagi Wajib Pajak orang pribadi atau 30 April bagi Wajib Pajak badan setelah tahun Pajak berakhir. Sedangkan apabila tahun buku tidak sama dengan tahun kalender, misalnya dimulai tanggal 1 Juli sampai dengan 30 Juni, kekurangan PPh wajib dilunasi paling lambat tanggal 30 September bagi Wajib Pajak orang pribadi atau 31 Oktober bagi Wajib Pajak badan. (Pasal 29 UU PPh).
- Pajak Penghasilan Lebih Bayar
Apabila PPh yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih kecil dari jumlah kredit pajak di atas maka setelah dilakukan pemeriksaan, kelebihan pembayaran PPh dikembalikan setelah diperhitungkan dengan utang pajak berikut sanksi‐sanksinya.
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 17B ayat (1) UU KUP, Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk berwenang untuk mengadakan pemeriksaan sebelum dilakukan pengembalian atau perhitungan kelebihan pajak.
Hal‐hal yang harus menjadi pertimbangan sebelum dilakukan pengembalian atau perhitungan kelebihan pajak adalah:
- kebenaran materiil tentang besarnya pajak penghasilan yang terutang;
- keabsahan bukti‐bukti pungutan dan bukti‐bukti potongan pajak serta bukti pembayaran pajak oleh Wajib Pajak sendiri selama dan untuk tahun pajak yang bersangkutan.
Oleh karena itu untuk kepentingan pemeriksaan, Direktur Jenderal Pajak atau pejabat lain yang ditunjuk diberi wewenang untuk mengadakan pemeriksaan atas laporan keuangan, buku‐buku dan catatan lainnya serta pemeriksaan lain yang berkaitan dengan penentuan besarnya pajak penghasilan yang terutang, kebenaran jumlah pajak dan jumlah pajak yang telah dikreditkan dan untuk menentukan besarnya kelebihan pembayaran pajak yang harus dikembalikan. Tujuan dilaksanakannya pemeriksaan ini adalah untuk memastikan bahwa uang yang akan dibayar kembali kepada Wajib Pajak sebagai restitusi itu adalah benar merupakan hak wajib pajak. (Pasal 28A UU PPh).
- Penjelasan Per Jenis Pemotongan/Pemungutan PPh
Pajak Penghasilan Pasal 21
Wajib Pajak orang pribadi dapat mengurangi jumlah PPh yang terutang dengan mengkreditkan PPh Pasal 21 yang telah dipotong oleh pemotong dalam tahun Pajak yang bersangkutan, baik atas pemotongan PPh Pasal 21 terhadap Wajib Pajak sendiri maupun terhadap isteri Wajib Pajak yang bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja, dan anak atau anak angkat yang belum dewasa. Jumlah yang dapat dikreditkan adalah sejumlah nilai yang tercantum dalam Formulir 1721-A1 angka 21 dan/atau dari Formulir 1721-A2 angka 18 dan/atau Bukti Pemotongan PPh Pasal 21, tidak termasuk PPh Pasal 21 yang bersifat final.
Pemotongan PPh Pasal 21 adalah pemotongan PPh atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Pemotongan PPh Pasal 21 ini wajib dilakukan oleh:
- pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;
- bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;
- dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun;
- badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas; dan
- penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.
Pajak Penghasilan Pasal 22
PPh Pasal 22 meliputi PPh yang telah dipungut dalam tahun pajak yang bersangkutan oleh:
- Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas impor barang;
- Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Bendahara Pemerintah baik ditingkat Pemerintah Pusat maupun di tingkat Pemerintah Daerah, yang melakukan pembayaran atas pembelian barang yang dananya bersumber dari APBN/APBD;
- Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, yang melakukan pembelian barang dengan dana yang bersumber dari belanja negara (APBN) dan/atau belanja daerah (APBD) kecuali badan-badan tersebut pada butir d;
- Bank Indonesia (BI), Perusahaan Pengelola Asset (PPA), Badan Urusan Logistik (BULOG), PT. Telekomunikasi Indonesia (Telkom), PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT. Garuda Indonesia, PT. Indosat, PT. Krakatau Steel, Pertamina, dan bank-bank BUMN yang melakukan pembelian barang yang dananya bersumber baik dari APBN maupun non-APBN;
- badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, dan industri otomotif, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri;
- produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas.
- industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul.
Pajak Penghasilan Pasal 23
PPh Pasal 23 meliputi PPh yang telah dipotong dalam tahun pajak yang bersangkutan oleh pemotong PPh Pasal 23 atas penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, hadiah dan penghargaan, sewa, imbalan atas jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan, dan jasa lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak, kecuali pemotongan PPh yang bersifat final.
Pada dasarnya PPh Pasal 23 dipotong atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap dengan tarif:
- sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas dividen, bunga, royalti; dan hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong PPh Pasal 21
- sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:
- sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2); dan
- imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21.
Pajak Penghasilan Pasal 24
PPh Pasal 24 adalah pajak yang dibayar/dipotong/terutang di luar negeri atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri di luar negeri dalam tahun yang bersangkutan, sebesar PPh yang dibayar/dipotong/ terutang di luar negeri tetapi tidak boleh melebihi penghitungan pajak yang terutang berdasarkan UU PPh. Penghitungan "batas maksimum kredit pajak luar negeri yang dapat dikreditkan" tersebut harus dilakukan untuk masing-masing negara.
Pajak Penghasilan Pasal 26
PPh Pasal 26 adalah PPh yang dipotong atas penghasilan dari Indonesia yang diterima oleh Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) dengan tarif PPh sebesar 20%. Jenis penghasilan yang dipotong PPh Pasal 26 meliputi:
- dividen;
- bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan
- pengembalian utang;
- royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
- imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
- hadiah dan penghargaan;
- pensiun dan pembayaran berkala lainnya;
- premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau
- keuntungan karena pembebasan utang.
Pemotongan PPh Pasal 26 ini bersifat final. Namun atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c Undang-Undang PPh dan atas penghasilan Wajib Pajak orang pribadi atau badan luar negeri yang berubah status menjadi Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, pemotongan PPh-nya tidak bersifat final sehingga potongan PPh tersebut dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan PPh. Tidak termasuk PPh Pasal 26 yang telah dikreditkan pada lembar formulir 1721 - A1.
- 186475 kali dilihat