Body
Konsultan Pajak yang telah memiliki Izin Praktik konsultan Pajak diwajibkan melaksanakan hal-hal berikut ini:
- memberikan jasa konsultasi kepada Wajib Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
- mematuhi kode etik Konsultan Pajak dan berpedoman pada standar profesi Konsultan Pajak yang diterbitkan oleh Asosiasi Konsultan Pajak;
- mengikuti kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan yang diselenggarakan atau diakui oleh Asosiasi Konsultan Pajak dan memenuhi satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan;
- menyampaikan laporan tahunan Konsultan Pajak, dengan ketentuan sebagai berikut:
- memuat jumlah dan keterangan mengenai Wajib Pajak yang telah diberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan dalam bentuk softcopy yang disampaikan melalui aplikasi administrasi Konsultan Pajak dan hardcopy yang dicetak dari aplikasi administrasi Konsultan Pajak;
- melampirkan daftar realisasi kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan bagi Konsultan Pajak yang telah wajib mengikuti pengembangan profesional berkelanjutan;
- melampirkan fotokopi Kartu Tanda Anggota Asosiasi Konsultan Pajak yang masih berlaku; dan
- disampaikan paling lama akhir bulan April tahun pajak berikutnya.
- memberitahukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak setiap perubahan data diri Konsultan Pajak dengan melampirkan bukti perubahan dimaksud;
- memberitahukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak mengenai perubahan Asosiasi Konsultan Pajak tempat Konsultan Pajak berhimpun paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal Surat Keputusan Pencabutan Keterangan Terdaftar Asosiasi Konsultan Pajak tempat Konsultan Pajakberhimpun dengan melampirkan fotokopi surat keputusan keanggotaan pada Asosiasi Konsultan Pajak yang baru yang telah dilegalisasi oleh Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak;
- mendokumentasikan:
- surat kontrak/perjanjian dengan persekutuan/badan hukum tempat Konsultan Pajak berpraktik dalam memberikan jasa konsultasi kepada setiap Wajib Pajak; atau
- surat kontrak/perjanjian dengan Wajib Pajak.yang menjadi dasar penyusunan Laporan Tahunan Konsultan Pajak; dan
- menyetujui publikasi data Konsultan Pajak berupa nama dan alamat Konsultan Pajak pada aplikasi administrasi Konsultan Pajak.
Pada saat melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan Wajib Pajak, Konsultan Pajak harus menyerahkan surat kuasa khusus dari Wajib Pajak dan dokumen kelengkapan lainya sebagai berikut:
- fotokopi kartu izin praktik konsultan pajak;
- surat pernyataan sebagai konsultan pajak;
- fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
- fotokopi tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir bagi kuasa yang telah memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.