KPP Pratama Sintang menyelenggarakan Sosialisasi secara daring SPT Unifikasi Wajib Pajak Bendahara Instansi Pemerintah. Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Sintang - Aditya Rahadian dan Kepala Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Sintang - Andri Budiman berkesempatan menjadi pemateri perpajakan untuk bendaharawan pada sosialisasi ini. Peserta sosisalisasi adalah seluruh Satker Instansi Pemerintah Pusat di Kabupaten Sintang dan Kabupaten Melawi.

Dalam paparan dijelaskan bahwa kewajiban bendahara selain menghitung dan menyetor pajak, masih terdapat satu kewajiban lagi, yaitu melapor. Pelaporan SPT Masa sudah semakin dipermudah oleh DJP dengan adanya SPT Unifikasi Instansi Pemerintah (PER-17/PJ/2021) yang memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak Bendahara Instansi Pemerintah untuk melaporkan beberapa jenis pajak dalam satu masa pajak. Pada Sosialisasi ini, peserta juga diberikan materi mengenai peraturan terbaru PMK Nomor 58/PMK.03/2022 Tentang Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak Dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan/Atau Pelaporan Pajak Yang Dipungut Oleh Pihak Lain Atas Transaksi Pengadaan Barang Dan/Atau Jasa Melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah dan PMK Nomor 59/PMK.03/2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/Pmk.03/2019 Tentang Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan Dan/Atau Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah.

Unit Kerja
KPP Pratama Sintang
Batas Pendaftaran
Jenis Kelas Pajak
Wajib Pajak Terdaftar
Kuota
60
Lokasi
Sintang
Tanggal Pelaksanaan
Jam
09.00