Nama
Surat Setoran Bukan Pajak
Surat Setoran Bukan Pajak adalah Surat Setoran yang digunakan atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (selain PPh, PPN, PBB dan Cukai) dan penerimaan non anggaran.
Penggunaan Formulir ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-78/PB/2006 Penatausahaan Penerimaan Negara Melalui Modul Penerimaan Negara.
Pengguna
Wajib Pajak Orang Pribadi; Wajib Pajak Badan; Bendaharwan; Umum
Status
Masih berlaku
Jenis Pajak
Penerimaan Negara Bukan Pajak
Berkas
Lampiran | Ukuran |
---|---|
SSBP-2006.pdf | byte |
- 6943 kali dilihat