Nama
Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 23 sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 dan atau Pasal 26 sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009.
Formulir ini dipergunakan untuk melaporkan PPh Pasal 23 dan atau Pasal 26 yang telah dipotong dalam suatu masa pajak.
Mulai berlaku untuk masa pajak November 2009.
Pengguna
Pemotong PPh Pasal 23 dan atau Pasal 26
Status
Masih berlaku
Jenis Pajak
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 dan atau Pasal 26
Berkas
Lampiran | Ukuran |
---|---|
SPT Masa PPh Pasal 23 Dan Atau Pasal 26 (f.1.1.32.03)-n_0.pdf | byte |
- 35065 kali dilihat