Nama
Bukti Pemotongan PPh Pasal 26 (f.1.1.33.08) sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009

Bukti Pemotongan PPh Pasal 26 sesuai Lampiran IV.4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009

Formulir ini mulai berlaku untuk masa pajak November 2009.

Pengguna
Pemotong PPh Pasal 23 dan atau Pasal 26
Status
Masih berlaku
Jenis Pajak
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 dan atau Pasal 26
Berkas
Lampiran Ukuran
Bukti Potong PPh Pasal 26.pdf byte