Tim penyuluh pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Tangerang memberikan asistensi wajib pajak terkait permohonan pemindahbukuan yang akan diajukan ke TPT langsung di ruang helpdesk Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Madya Tangerang, Kota Tangerang (Rabu, 15/6).
Untuk mencegah adanya kesalahan yang terulang oleh wajib pajak, petugas helpdesk KPP Madya Tangerang memberikan penjelasan informasi perpajakan terkait proses pemindahbukuan. Wajib Pajak juga diberikan informasi bahwa wajib pajak dapat melakukan konsultasi secara daring melaui aplikasi WhatsApp KPP Madya Tangerang di nomor 0819 1000 7542. Dengan adanya layanan daring ini, maka wajib pajak menjadi lebih mudah dan cepat dalam memperoleh informasi tentang perpajakan.
- 8 kali dilihat