“Untuk mendapatkan kode billing, Bapak bisa datang langsung ke sini atau bisa juga secara online lewat DJP Online,” kata Raymandha Mohamad Pelaksana Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu saat melayani konsultasi Pengurus Wajib Pajak Badan di ruang konsultasi KP2KP Pelabuhan Ratu, Jalan Bhayangkara Km 1, Palabuhanratu, Sukabumi (Selasa, 29/11).

Raymandha menjelaskan hal apa saja yang harus dipersiapkan untuk dapat memperoleh kode billing melalui DJP Online. “Untuk bisa membuat kode billing secara online, Bapak harus punya Electronic Filling Identification Number (EFIN) Badan,” jelas Raymandha.

Selanjutnya Raymandha menyampaikan penjelasan tentang persyaratan EFIN Badan. “Untuk permohonan aktivasi EFIN Badan, mohon mengisi formulir permohonan, melampirkan fotokopi KTP dan NPWP Pengurus, melampirkan fotokopi akta pendirian, dan fotokopi kartu NPWP Badan,” urai Raymandha.

Sedangkan untuk membuat akun DJP Online, Raymandha memaparkan tata caranya. “Sekarang, coba Bapak buat akun DJP Online terlebih dahulu. Dipersiapkan EFIN dan alamat email yang aktifnya. Disiapkan juga kata sandi untuk akunnya,” tambah Raymandha.

Terakhir, Raymandha menjelaskan langkah-langkah untuk membuat kode billing. “Coba login dulu pakai NPWP dan kata sandi. Kemudian, pilih menu bayar. Lalu, pilih menu billing. Setelah itu, pilih jenis pajak, jenis setoran, masa pajak, tahun pajak, dan masukan jumlah pajak yang akan dibayarkan. Lalu klik buat kode billing,” pungkasnya.

Pewarta: Raymandha Mohamad Sukmayadi
Kontributor Foto: Ahmad Rifai
Editor: Sintayawati Wisnigraha