Sebagai upaya pencegahan penularan virus corona (Covid-19), Kantor Pelayanan Pajak Pratama Singaraja melakukan kegiatan rutin berupa penyemprotan cairan disinfektan ke seluruh ruangan kantor (Rabu, 16/6).
Penyemprotan disinfektan merupakan salah satu kegiatan rutin yang dilaksanakan sebanyak dua kali dalam seminggu, yaitu pada hari Senin dan Rabu pada pagi hari sebelum jam pelayanan kepada wajib pajak dilaksanakan sehingga tidak mengganggu kegiatan pelayanan tatap muka.
Area kantor seperti kamar mandi, tempat duduk wajib pajak, tempat cuci tangan dan area Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) tak luput dari penyemprotan disinfektan. Penyemprotan disinfektan menjadi salah satu upaya dalam mencegah terjadinya penularan Covid-19 di lingkungan KPP Pratama Singaraja.
Penyemprotan dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti menyediakan tempat untuk mencuci tangan di setiap pintu masuk kantor, menjaga jarak minimal satu meter baik bagi wajib pajak maupun ke sesama pegawai, melakukan pembatasan antrean bagi wajib pajak yang ingin melakukan pelayanan kegiatan tatap muka, senantiasa menggunakan masker dan mengukur suhu tubuh setiap memasuki pintu masuk kantor.
KPP Pratama Singaraja berharap dengan adanya kegiatan ini dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi setiap pegawai maupun terhadap wajib pajak yang datang untuk melakukan kegiatan tatap muka.
- 29 kali dilihat