
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanah Grogot mengadakan Kelas Pajak Program Pengungkapan Sukarela (PPS) secara daring melalui aplikasi Zoom Cloud Meeting di ruang Aula KP2KP Tanah Grogot, Kab. Paser (Jumat, 28/1).
Kegiatan yang akan dilaksanakan selama 3 (tiga) bulan ke depan ini dipandu oleh pelaksana KP2KP Tanah Grogot dengan narasumber dari Account Representative (AR) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Penajam.
Suriadi Account Representative KPP Pratama Penajam menyampaikan bahwa kelas pajak PPS merupakan upaya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memberikan pengetahuan kepada wajib pajak. PPS sendiri memiliki arti yaitu pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta.
“Melalui PPS dapat meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak dan diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan,” imbuh Suriadi.
Kegiatan Kelas Pajak dimulai dengan pemberian materi tentang Program Pengungkapan Sukarela oleh Account Representative KPP Pratama Penajam beserta bagaimana cara untuk mengikuti program tersebut. Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab oleh peserta kepada Account Representative KPP Pratama Penajam jika ada yang masih kurang dipahami selama pemaparan materi.
“Diharapkan melalui kelas pajak ini dapat semakin meningkatkan pengetahuan wajib pajak mengenai Program Pengungkapan Sukarela sehingga dapat memanfaatkan program tersebut dengan bijak,” ungkap Dading Catur Pamungkas, petugas KP2KP Tanah Grogot.
- 10 kali dilihat