Tim Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Timur membuka kembali Layanan Di luar Kantor (LDK) yang dimulai pada pukul 09.00 - 13.00 WIB. Kali ini LDK diadakan di Kantor Kelurahan Kuningan, Semarang Utara, Kota Semarang (Rabu, 22/2).

LDK bertujuan untuk memberi kemudahan bagi warga Kelurahan Kuningan dalam melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2022 tanpa perlu ke Kantor Pajak. Selain pemadanan NIK menjadi NPWP dan pengisian SPT Tahunan, LDK juga melayani konsultasi perpajakan secara umum. Asistensi diberikan oleh lima petugas yang meliputi dua account representative, dua pelaksana, dan satu Relawan Pajak KPP Pratama Semarang Timur.

Nurul Mustiyani, salah satu petugas asistensi SPT Tahunan mengatakan wajib pajak Kelurahan Kuningan yang telah melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2022 meliputi orang pribadi pegawai, usahawan, maupun pekerja bebas. “Wajib pajak yang bekerja sebagai pegawai melaporkan SPT Tahunannya melalui e-Filing sedangkan bagi wajib pajak usaha atau pekerjaan bebas melaporkan SPT Tahunannya melalui e-Form,” tambahnya.

Mengingat berakhirnya pelaksanaan layanan LDK di wilayah kerja KPP Pratama Semarang Timur, bagi wajib pajak yang mengalami kendala dalam melaporkan SPT Tahunan secara mandiri dapat memanfaatkan layanan asistensi pengisian SPT Tahunan di KPP terdaftar di jam layanan pukul 08.00 – 16.00 WIB atau di Mal Pelayanan Publik Kota Semarang di Mangkang Kulon, Kecamatan Tugu, Kota Semarang.

 

 

Pewarta: Nurul Mustiyani
Kontributor Foto: Muhammad Hasan Firdaus
Editor: Dyah Sri Rejeki