
Wali Kota Tebing Tinggi Umar Zunaidi Hasibuan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi melalui e-Filing di Kantor Walikota Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara (Selasa, 16/3).
Wali Kota mengucapkan terima kasih atas kunjungan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tebing Tinggi. Umar menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Tebing Tinggi berupaya agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tebing Tinggi segera menyelesaikan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2020.
"Saya Umar Zunaidi Hasibuan, Walikota Tebing Tinggi, dengan ini menyatakan saya sebagai wajib pajak telah menyampaikan laporan wajib pajak saya, untuk itu saya mengimbau dan mengajak kepada seluruh warga Kota Tebing Tinggi, baik ASN maupun swasta ataupun badan yang ada, agar menyampaikan laporan wajib pajaknya secara tertib, jangan tunggu sampai lama - lama lagi dan berakhirnya waktu. Pajak kuat Indonesia maju," imbau Umar.
Kepala KPP Pratama Tebing Tinggi Womsiter Sinaga menyatakan bahwa audiensi ini dilakukan dalam rangka pekan panutan pelaporan SPT tahunan Wali Kota Tebing Tinggi beserta seluruh jajarannya.
“Harapan kami, setelah Bapak wali kota melakukan kewajiban pelaporan SPT Tahunan-nya, seluruh ASN yang ada di Pemerintah Kota Tebing Tinggi dan seluruh pengusaha, masyarakat wajib pajak, sudah harus melaporkan kewajiban perpajakannya terutama SPT Tahunan 2020, jangan sampai lewat tanggal 31 Maret 2021 untuk orang pribadi dan 30 April untuk badan usaha," tutur Womsiter Sinaga.
- 31 kali dilihat