KPP Pratama Mojokerto bekerja sama dengan Pemerintah Kota Mojokerto menyelenggarakan acara Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan. Acara yang dilangsungkan di Rumah Rakyat Kota Mojokerto ini dihadiri Walikota Mojokerto Ika Puspitasari beserta Sekretaris Daerah dan seluruh Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto. Perwakilan dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah juga turut hadir pada kegiatan tersebut (Kamis, 10/2).

Dalam kesempatan tersebut, Ning Ika, sapaan akrab Walikota Mojokerto, mengimbau agar seluruh dinas segera menerbitkan formulir bukti potong 1721-A2 bagi para pegawainya sebagai dasar bagi para ASN untuk melaporkan SPT Tahunan.

Ning Ika menuturkan, pimpinan di masing-masing Kantor Dinas harus menjadi contoh bagi seluruh bawahannya dan menginstruksikan kepada pegawai yang berada di lingkungan kerjanya untuk segera melaporkan SPT Tahunan. Karena batas waktu pelaporan hanya sampai 31 Maret 2022, lapor lebih awal lebih baik untuk menghindari adanya risiko terkena sanksi keterlambatan dan padatnya jaringan.

Ning Ika juga memberikan apresiasi kepada dua orang Duta e-Filing karena sudah menyebarluaskan tata cara pelaporan SPT Tahunan secara online kepada ASN di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II, dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Takari Yoedaniawati bersama Kepala KPP Pratama Mojokerto Syaiful Rakhman memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Walikota Mojokerto karena telah memberikan contoh yang baik kepada masyarakat bahwa pejabat publik sudah peduli pada kewajiban perpajakannya, khususnya dalam hal penyampaian SPT Tahunan.

Baik pihak Pemerintah Kota Mojokerto, maupun Direktorat Jenderal Pajak, berharap agar kerja sama antara Pemerintah Kota Mojokerto dan KPP Pratama Mojokerto tetap terus dapat terjalin dengan baik.