Wali Kota Bontang Basri Rase didampingi Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang Hanis Purwanto, menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dalam kegiatan Pekan Panutan. Pelaporan SPT Tahunan dilakukan secara online menggunakan e-Filing dilaksanakan di Rumah Jabatan Wali kota Bontang (Selasa, 8/3).

Dalam kesempatan tersebut, Basri Rase melakukan pengisian SPT Tahunan menggunakan e-Filing secara mandiri yang dipandu langsung oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bontang Hanis Purwanto. Selain pelaporan SPT Tahunan, acara Pekan Panutan tersebut juga diisi oleh perbincangan seputar perpajakan dan juga imbauan langsung oleh Kepala KPP Bontang mengenai pelaporan SPT Tahunan orang pribadi yang batas pelaporannya jatuh pada 31 Maret nanti.

Wali Kota Bontang Basri Rase juga mengimbau seluruh masyarakat Bontang untuk dapat melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2021 sebelum tanggal 31 Maret 2021. Lebih awal, lebih nyaman.

“SPT Pajak bisa dilakukan secara online, jadi bisa dilakukan di mana saja, tanpa harus bersusah payah datang dan antre ke kantor pajak. Dari rumahpun bisa. Jadi, ayo untuk segera melaporkan SPT pajak kita sebelum batas waktu yaitu tanggal 31 Maret 2021,” kata Basri Rase

Kegiatan Pekan Panutan SPT Tahunan ini diharapkan dapat memberikan contoh kepada masyarakat bahwa pemenuhan kewajiban perpajakan adalah kewajiban bersama yang harus dilaksanakan oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia demi memujudkan Indonesia yang yang lebih baik.