Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang menyelenggarakan kegiatan Kelas Pajak Online dengan tema Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) secara daring bertempat di KPP Pratama Sintang, Sintang (Rabu, 19/1). Kegiatan ini diikuti oleh wajib pajak yang berada di wilayah Kabupaten Sintang, Melawi dan Kapuas Hulu.

Kelas Pajak Online ini dibuka oleh Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Sintang Aditya Rahadian dan pemaparan materi disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak Yudhistira. Aditya dalam pembukaannya menyampaikan kegiatan ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh KPP Pratama Sintang dalam memberikan edukasi dan memperkenalkan PPS.

Dalam pemaparan materi Yudhistira mengatakan bahwa PPS diadakan dari 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022. "Program pengungkapan sukarela adalah pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta," ungkap Yudhistira. Yudhistira kemudian melanjutkan terkait tata cara, alur serta persyaratan-persyaratan untuk mengikuti PPS.

Menurut Aditya kegiatan Kelas Pajak Online akan selalu diadakan oleh KPP Pratama Sintang setiap hari rabu sehingga bagi bapak ibu wajib pajak yang membutuhkan infromasi perpajakan bisa mengikuti kelas setiap minggunya.