Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Pajak (KP2KP) Sungguminasa memberikan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan, Wajib Pajak Usahawan dan Wajib Pajak Badan di Tempat Pelayanan Pajak (TPT) KP2KP Sungguminasa (Senin, 2/1). Pelaporan SPT Tahunan tersebut sudah bisa dilakukan mulai 1 Januari 2023. 

Petugas KP2KP Sungguminasa senantiasa memberikan edukasi kepada wajib pajak terkait pelaporan SPT Tahunan secara online menggunakan efiling. KP2KP Sungguminasa juga terus menyebarkan informasi seputar pelaporan SPT Tahunan melalui sosial media resmi KP2KP Sungguminasa. KP2KP Sungguminasa juga selalu mengajak wajib pajak untuk dapat melaporkan SPT Tahunannya di awal untuk menghindari keterlambatan pelaporan karena lupa atau kendala lainnya.

Selain itu, KP2KP Sungguminasa juga memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang pertama datang di hari kerja pertama tahun 2023 untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan, Kepala KP2KP Sungguminasa Suwartono menyerahkan langsung suvenir kepada wajib pajak yang pertama lapor SPT Tahunan secara langsung. 

Dengan pemberian suvenir ini, Suwartono berharap pemberian apresiasi menjadi salah satu yang dapat meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan wajib pajak kedepannya. Pihaknya juga berterima kasih kepada wajib pajak atas antusiasmenya melaporkan SPT Tahunan di awal tahun.

Pewarta: Tri Permata Ayu M.Nur
Kontributor Foto: Aryatna Ridha Maghfira Ilyas
Editor: Letna Helma Lantika Wisda