Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ilir melangsungkan kelas pajak dengan tema Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi Karyawan di Kota Samarinda (Jumat, 11/03).  Kelas Pajak SPT Tahunan melalui siaran langsung pada media sosial Instagram resmi KPP Pratama Samarinda Ilir (@pajaksamarindailir) ini digelar karena telah memasuki bulan terakhir pelaporan SPT Tahunan bagi Orang Pribadi.

Amelia Liza, Asisten Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Samarinda Ilir, selaku narasumber mengisi kelas pajak SPT Tahunan yang diikuti oleh belasan Wajib Pajak yang berprofesi karyawan ini.

Amelia Liza menjelaskan definisi SPT Tahunan, batas waktu pelaporan SPT Tahunan, jenis-jenis SPT Tahunan, dokumen yang dipersiapkan untuk melaporkan SPT Tahunan, hingga tata cara mengisi SPT Tahunan melalui e-Filing melalui laman https://djponline.pajak.go.id.

“Pastikan SPT Tahunan sudah terkirim dengan klik tombol “Kirim SPT”. Jangan sampai kita mengira sudah lapor tapi ternyata mendapat surat teguran dari kantor pajak. Kalau bisa tidak melaporkan di akhir waktu seperti tanggal 31 Maret ya, lakukanlah di awal, untuk menghindari adanya kendala jaringan dan kendala lainnya,” tegas Amelia Liza.

Memasuki sesi tanya jawab, beberapa penonton siaran langsung kelas pajak mengajukan pertanyaan, salah satunya adalah akun Instagram @gun_weebee yang bertanya apakah gaji pensiunan BUMN termasuk pajak final. Amelia Liza menjelaskan bahwa gaji yang diterima oleh penerima pensiun bukanlah termasuk pajak final, karena penerima pensiun mendapatkan bukti potong yang dikeluarkan oleh Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN).

KPP Pratama Samarinda Ilir berharap kelas pajak ini dapat memudahkan Wajib Pajak untuk melaporkan SPT Tahunannya dengan tepat dan benar.