
Memasuki masa-masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang mulai ramai didatangi para Wajib Pajak Orang Pribadi yang akan melaporkan SPT Tahunan 2021 di ruang pelayanan TPT KPP Pratama Bontang, Kota Bontang (Senin, 7/2).
Seperti yang telah diketahui, jangka waktu pelaporan SPT Tahunan 2021 Wajib Pajak Orang Pribadi yaitu sampai dengan 31 Maret 2022. Sedangkan untuk SPT Tahunan 2021 Wajib Pajak Badan yaitu sampai dengan 30 April 2022.
Dalam pengisian SPT Tahunan, para Wajib Pajak Orang Pribadi dipandu oleh pelaksana Seksi Pelayanan KPP Bontang.
“Kami memandu Wajib Pajak Orang Pribadi dalam pengisian SPT Tahunannya melalui ponsel pribadinya,” ujar Dahlin Abednego Situmorang, salah satu pelaksana Seksi Pelayanan.
“Para wajib pajak kami arahkan untuk melaporkan SPT Tahunannya melalui web djponline.pajak.go.id,” jelas Linda Ayu Wulandari.
Wajib Pajak Orang Pribadi yang datang ke kantor untuk melaporkan SPT Tahunannya menyebutkan bahwa setelah mendapatkan Bukti Potong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 mereka segera ingin melaporkan SPT Tahunannya.
“Kalau mendekati batas waktu penyampaian SPT Tahunan biasanya kantor pajak sudah ramai dan sistemnya pun juga terkadang down. Nah, mumpung sudah mendapat Bukti Potong PPh Pasal 21 lebih baik segera saya laporkan,” ungkap salah satu wajib pajak.
- 13 kali dilihat