Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ilir membuka pojok pajak di Kantor Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda (Kamis, 03/11). Dilaksanakan 2 hari berturut-turut, layanan dibuka mulai pukul 09.00 s.d. 12.00 WITA dengan menugaskan penyuluh pajak, Account Representative, dan pelaksana KPP Pratama Samarinda Ilir.

Layanan yang diberikan kepada wajib pajak adalah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, asistensi pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pembuatan kode billing, serta konsultasi perpajakan. 

Terlihat banyak warga yang memanfaatkan layanan pojok pajak ini, tidak kurang dari 30 wajib pajak hadir memanfaatkan layanan pojok pajak ini.

Kegiatan yang terselenggara berkat sinergi KPP Pratama Samarinda Ilir dengan Kantor Kecamatan Samarinda Utara ini mendapat apresiasi dari pihak Kecamatan Samarinda Ilir dan masyarakat di wilayah tersebut.

“Dengan adanya layanan pojok pajak ini, kami sangat terbantu karena masih ada beberapa pegawai dan masyarakat yang belum memahami cara untuk melaporkan SPT Tahunan,” ucap Ramdani, Camat Samarinda Ilir.

Dengan adanya lima petugas dari KPP Pratama Samarinda Ilir, Pojok pajak berlangsung lancar dan cepat dalam melayani wajib pajak. Layanan pojok pajak juga diberikan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku,” ucap salah satu wajib pajak yang datang.

Pojok pajak ini merupakan salah satu rangkaian program KPP Pratama Samarinda Ilir untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memberikan pelayanan yang lebih dekat dengan wajib pajak di Kecamatan Samarinda Ilir.

Pewarta: Linda Chairunnisa
Kontributor Foto: Linda Chairunnisa
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji