
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat dan Jambi melakukan kegiatan Roadshow Sosialisasi/Edukasi PPS (Program Pengungkapan Sukarela) kepada Wajib Pajak di wilayah kerja KPP Pratama Muara Bungo (Rabu, 16/3).
Kegiatan Roadshow Sosialisasi/Edukasi PPS (Program Pengungkapan Sukarela) kepada Wajib Pajak di wilayah kerja KPP Pratama Muara Bungo dilaksanakan di Aula Prabu KPP Pratama Muara Bungo. Acara diawali dengan penyampaian kata sambutan dan arahan oleh Lindawaty, Kepala Kanwil DJP Sumbarjambi dan Joko Galungan Kepala KPP Pratama Muara Bungo.
Kegiatan Roadshow Sosialisasi/Edukasi PPS (Program Pengungkapan Sukarela) kepada Wajib Pajak di wilayah kerja KPP Pratama Muara Bungo diikuti oleh lebih dari 50 wajib pajak di wilayah kerja KPP Pratama Muara Bungo. Penyampaian materi edukasi dilakukan oleh Irnilda Zenti dan Septhiavani Habe, Fungsional Penyuluh Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi.
Program Pengungkapan Sukarela yang berlangsung sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022 memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk mengungkapkan hartanya yang belum atau kurang diungkapkan. Tujuannya untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak sebelum penegakan hukum dilakukan dengan basis data dari pertukaran data otomatis (AEoI) dan data ILAP yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak. Sebagai gantinya, wajib pajak yang sukarela mengikuti program ini akan terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data untuk tidak digunakan dalam penyelidikan, penyidikan atau penuntutan dari Wajib Pajak. Diharapkan pelaksanaan Edukasi PPS ini dapat memberikan efek positif atas kepatuhan perpajakan masyarakat atau wajib pajak.
Untuk menghindari pengenaan sanksi administrasi perpajakan, mari manfaatkan Program Pengungkapan Sukarela sampai dengan 30 Juni 2022!
- 17 kali dilihat