Petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Tangerang Tara memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang datang ke Loket TPT KPP Madya Tangerang, Jalan Jalur Sutera Barat Nomor 3, RT 003/RW 006, Pananggungan Timur, Pinang, Kota Tangerang, Banten (Kamis, 7/3).

"Saya diminta oleh kantor untuk mengubah status PTKP saya menjadi K/2, Bu," ujar wajib pajak.

"Baik, Bapak. Silakan isi formulir perubahan data terlebih dahulu," kata Tara.

Perubahan data status PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) wajib pajak ke loket TPT kantor pajak membutuhkan persyaratan, seperti formulir perubahan data yang diisi dan ditandatangani, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan fotokopi Kartu Keluarga (KK). Perubahan data wajib pajak tersebut menambahkan data keluarga, yaitu istri dan dua anak yang tercantum di KK ke informasi umum wajib pajak di Coretax DJP

Wajib pajak dapat mengajukan permohonan perubahan data secara langsung melalui loket TPT kantor pajak maupun mengirimkannya melalui jasa ekspedisi atau pos.

PTKP sendiri digunakan sebagai pengurang penghasilan bruto untuk mendapatkan penghasilan yang dikenakan pajak. Besaran PTKP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101 Tahun 2016 tentang Penyesuaian PTKP. PTKP orang pribadi sebesar Rp54.000.000, bagi wajib pajak status kawin mendapat tambahan Rp4.500.000, dan tambahan PTKP sebesar Rp4.500.000 untuk setiap tanggungan (jumlah maksimal tiga).

Pewarta: Tara
Kontributor Foto: Rifai
Editor: Satriyono Sejati

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.