
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu menerima pelaporan Surat Pemberutahuan (SPT) Tahunan wajib pajak yang sudah dimulai sejak 1 Januari di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Bontosunggu (Senin, 2/1).
Pelaporan SPT Tahunan adalah salah satu kewajiban wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pelaporan SPT Tahunan untuk Orang Pribadi batas waktunya sampai dengan 31 Maret, sedangkan untuk wajib pajak Badan yaitu 30 April setiap tahunnya. Wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara langsung mendatangi kantor pajak terdekat ataupun secara elektronik melalui laman website djponline.pajak.go.id.
“Pelaporan SPT Tahunan ini merupakan kewajiban perpajakan yang tidak sulit namun masih banyak wajib pajak yang lupa bahkan lalai dalam melakukan kewajiban ini,” ungkap salah satu wajib pajak yang melakukan pelaporan ke KP2KP Bontosunggu.
“Terima kasih para wajib pajak yang telah melaporkan SPT tahunan secara tepat waktu, jangan lupa untuk tetap melakukan kewajiban pelaporan setiap tahunnya tepat waktu agar tidak terkena denda,” ungkap petugas TPT KP2KP Bontosunggu.
Diakhir, KP2KP Bontosunggu berharap agar wajib pajak dapat menjalankan kewajiban pelaporan SPT Tahunannya diawal. KP2KP Bontosunggu juga berkomitmen untuk dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada wajib pajak.
Pewarta: Dwi Bagas Widianto |
Kontributor Foto: Dwi Bagas Widianto |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
- 26 kali dilihat