
Salah seorang wajib pajak peserta kelas pajak online melakukan konsultasi perpajakan bersama pemateri dari Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Pinoh di ruang Zoom Meeting KP2KP Nanga Pinoh (Jumat, 11/11).
“Silakan Bapak Ibu apabila ada pertanyaan,” jelas pembawa acara saat memasuki sesi tanya jawab dengan peserta kelas pajak. Salah satu peserta kelas pajak kemudian bertanya sambil menghidupkan kamera.
“Kalau misalnya kayak kita pengusaha baru bagaimana Mas?” tanya Pak Dwi, salah satu peserta kelas pajak online yang menanyakan kewajiban perpajakan apa yang harus dilakukan oleh pengusaha baru. Pemateri kelas pajak kemudian menjelaskan bahwa untuk pengusaha baru perlu melihat terlebih dahulu jumlah penghasilan bruto dalam satu tahun, apabila jumlah penghasilan bruto dalam satu tahun kurang dari 500 juta maka tidak ada kewajiban pembayaran pajak. Meskipun demikian, pemateri kelas pajak tetap menekankan bahwa masih ada kewajiban untuk melaporkan surat pemberitahuan tahunan walaupun tidak ada pembayaran pajak.
KP2KP Nanga Pinoh berharap agar kelas pajak online ini dapat menjadi salah satu media wajib pajak melakukan konsultasi dengan kantor pajak. Melihat antusias peserta kelas pajak, KP2KP Nanga Pinoh menyadari bahwa masih perlu ditambahkan pengetahuan mengenai kewajiban perpajakan secara utuh agar tidak ada kesalahan persepsi dalam melihat kewajiban perpajakan oleh wajib pajak.
- 16 kali dilihat