
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Pinoh melakukan sosialisasi kewajiban perpajakan bersama dengan wajib pajak yang menjalankan usaha mikro, kecil, dan menengah di Tempat Pelayanan Terpadu KP2KP Nanga Pinoh (Selasa, 07/02).
Wajib pajak tersebut sebelumnya sudah diundang oleh KP2KP Nanga Pinoh melalui WhatsApp. Undangan ini ditujukan bagi wajib pajak yang menjalankan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Materi yang disampaikan pada saat sosialisasi ini adalah kewajiban perpajakan yang harus dilakukan oleh wajib pajak UMKM.
“Habis Imlek saya ke kantor sekalian lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan," jelas bendahara tersebut saat melakukan konfirmasi dengan kantor pajak. Saat melakukan sosialisasi, petugas pelayanan KP2KP Nanga Pinoh membantu wajib pajak untuk melakukan pembayaran dengan membuat kode billing. Setelah selesai melakukan pembayaran, petugas pelayanan KP2KP Nanga Pinoh membantu wajib pajak untuk melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan orang pribadi miliknya.
Petugas Penyuluh KP2KP Nanga Pinoh berharap agar semakin banyak wajib pajak UMKM dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan lebih baik. "Tidak hanya itu, KP2KP Nanga Pinoh juga berharap agar wajib pajak UMKM khususnya yang berada di lingkungan Kabupaten Melawi dapat mengetahui aturan terbaru perpajakan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Melalui kegiatan ini juga, hubungan antara wajib pajak dengan kantor pajak menjadi lebih dekat," imbuhnya.
Pewarta: Rachmad Hidayat |
Kontributor Foto: Rachmad Hidayat |
Editor: Rachmad Hidayat |
- 7 kali dilihat