Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Perdagangan bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara II dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pematang Siantar melaksanakan Sosialisasi Undang - Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ( UU HPP) di Aula Yayasan Sultan Agung, Kota Pematang Siantar (Kamis, 16/11).

Dalam pelaksanaannya, wajib pajak diberi kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan mengenai UU HPP kepada pembawa materi di kegiatan ini sehingga wajib pajak dapat lebih memahami materi yang telah disampaikan.

Selanjutnya di akhir acara, salah satu wajib pajak diberi kesempatan memberikan testimoni mengenai Sosialisasi UU HPP yang dilakukan bersama Fungsional Penyuluh KPP Pratama Pematang Siantar, Afri Syahputra.

"Saya selaku wajib pajak dalam acara ini sangat menginginkan sosialisasi yang lebih banyak untuk diadakan bersama wajib pajak baik di Pematang Siantar ataupun di Simalungun, karena banyak hal yang kita tidak ketahui mengenai peraturan perpajakan ini. Contohnya saja di tahun 2022, Nomor Identitas Penduduk (NIK) akan dibuat menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah sebuah berita yang sangat trending di Indonesia. Kita tidak akan mengerti peraturan tersebut jika tidak mengikuti sosialisasi apalagi kita juga sibuk dengan aktivitas masing - masing. Oleh karena itu, saya sangat berterima kasih atas materi yang disampaikan melalui sosialisasi ini. Semoga bisa menjadi manfaat bagi kita semua," tutur salah satu wajib pajak.