Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malili dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo bekerja sama menyelenggarakan acara Tax Gathering dengan tajuk Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) (Selasa, 14/12). Kegiatan ini dilangsungkan secara luring di ruang aula Hotel I Lagaligo, Puncak Indah, Kabupaten Luwu Timur.

Dalam kegiatan ini, pihak KP2KP Malili turut mengundang 40 wajib pajak potensial yang berdomisli di wilayah Kabupaten Luwu Timur. Kegiatan ini juga dihadiri langsung oleh Staf Ahli Bupati Luwu Timur Bidang Pembangunan Abdul Rasyak Salim dan Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana Mahir Ahmad Soleh beserta jajaran.

Tim penyuluh pajak KP2KP Malili dan KPP Pratama Palopo menyampaikan beberapa poin penting dalam UU HPP serta manfaatnya bagi para wajib pajak. Dengan diselenggarakan kegiatan ini, pihak KP2KP Malili dan KPP Pratama Palopo pun berharap dapat meningkatkan pemahaman wajib pajak terhadap peraturan perpajakan terbaru sehingga dapat berkontribusi lebih maksimal dalam pemulihan dan peningkatan ekonomi Negara Kesatuan Republik Indonesia.