Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Gresik melakukan pemblokiran rekening para penunggak pajak di Kab. Gresik (Kamis, 9/3).

Blokir rekening merupakan salah satu tahapan dalam rangka melakukan penyitaan harta kekayaan penanggung pajak di Lembaga Jasa Keuangan (LJK) khususnya sektor perbankan. Pemblokiran rekening ini dilakukan lantaran wajib pajak belum melunasi utang pajak dalam waktu 2x24 jam setelah diberitahukannya surat paksa.

"Pada tahap awal proses penagihan, kami selalu mengedepankan pendekatan persuasif agar utang pajak dapat dilunasi oleh wajib pajak/penanggung pajak. Pemblokiran rekening kami lakukan sebagai efek jera (detterent effect) bagi penunggak pajak bandel yang tidak memiliki itikad baik saat kami lakukan tindakan penagihan aktif. Akses data perbankan yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sangat membantu kami dalam melakukan kegiatan pemblokiran rekening wajib pajak/penanggung pajak ini," ujar Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Madya Gresik, Agus Subagio saat memberikan keterangan.

Agus Subagio juga menambahkan, pada tahun 2022 KPP Madya Gresik telah melakukan 54 kegiatan pemblokiran rekening wajib pajak/penanggung pajak dimana telah dicairkan utang pajak sebesar Rp6,080 miliar. Untuk itu di tahun 2023, kegiatan blokir rekening akan terus dioptimalkan guna merealisasikan target penerimaan pajak.

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor PMK-189/PMK.03/2020, apabila setelah lewat waktu 14 (empat belas) hari sejak pelaksanaan penyitaan Penanggung Pajak tidak melunasi utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak, maka akan dilakukan pemindahbukuan atas harta kekayaan Penanggung Pajak yang diblokir untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihannya.

Pewarta: Desy Maya Rahayu
Kontributor Foto: Tim Konten KPP Madya Gresik
Editor: Siti Nurchoiriyati

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.