Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang menyelenggarakan kegiatan sosialisasi terkait dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Wajib Pajak Badan dengan diikuti oleh Wajib Pajak Badan yang terdaftar di Desa Sangkulirang dan Sandaran Kab. Kutai Timur (Rabu, 09/02). Kegiatan dimulai pada pukul 10.45 WITA sampai dengan 12.00 WITA.

Kegiatan dibuka dengan kata sambutan yang disampaikan oleh Kepala KPP Pratama Bontang Hanis Purwanto.

Narasumber pada kegiatan kali ini adalah Fungsional Penyuluh Pajak Heryoni Ramadhani.

KPP Pratama Bontang berharap dengan adanya kegiatan ini, Wajib Pajak Badan yang terdaftar di Kabupaten Kutai Timur khususnya Desa Sangkulirang dan Sandaran dapat memahami UU HPP dan melaksanakan kewajiban perpajakannya secara tertib dan patuh terutama dalam Program Pengungkapan Sukarela.