
Pegawai Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta Jefry memberikan asistensi serta penyuluhan kepada wajib pajak yang baru pertama kali akan menjalankan salah satu kewajiban perpajakannya di Tempat Pelayanan Terpadu KP2KP Sangatta. Kab. Kutai Timur (Selasa, 17/1). Wajib pajak tersebut hendak membayar pajak.
Wajib pajak tersebut diketahui belum lama dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan bertanya bagaimana cara untuk membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas faktur yang telah dibuat oleh wajib pajak tersebut.
“Ini saya baru pertama kali membuat faktur, di situ tertera jumlah PPN. Saya tidak tahu bagaimana cara melakukan pembayarannya, mohon untuk dibimbing,” ucap wajib pajak tersebut.
Jefry pun memberikan penjelasan bahwa untuk melakukan pembayaran jenis pajak apapun dapat dilakukan dengan melakukan pembuatan kode billing melalui e-Billing di pajak.go.id.
Pertama-tama wajib pajak harus login menggunakan NPWP dan kata sandi akun DJP online serta mengisi kode keamanan dengan benar. Setelah itu masuk ke menu Bayar, lalu klik e-Billing, kemudian masukkan jenis pajak, jenis setoran, masa pajak, tahun pajak, jumlah pajak yang akan dibayar, serta uraian apabila diperlukan. Setelah itu, akan muncul rincian pembayaran yang akan dibayarkan. Wajib pajak bisa mengecek terlebih dahulu rincian tersebut, kemudian apabila dirasa sudah benar, klik Cetak.
Setelah klik Cetak, kode billing tersebut akan otomatis terunduh dan langsung bisa dibayarkan maksimal 30 hari sejak dibuat.
“Untuk pembayaran pajaknya berarti di kantor pajak ya, Pak?” tanya wajib pajak tersebut.
Jefry menjelaskan, “kode billing tersebut bisa dibayarkan di bank,kantor pos, atau pun lembaga lain ya Pak”.
Pewarta: Jefryndo Sinaga |
Kontributor Foto: Jefryndo Sinaga |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 36 kali dilihat