
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur menugaskan beberapa Account Representative (AR) untuk melakukan penggalian informasi baik proses bisnis maupun pemenuhan kewajiban perpajakan atas usaha layanan kesehatan. Kegiatan ini menyasar usaha layanan laboratorium kesehatan yang berlokasi di Jalan Profesor Mohamad Yamin, Sumerta Kelod, Kota Denpasar (Senin, 23/5). Sektor usaha ini dipilih karena berdasarkan hasil pengamatan di lapangan terdapat peningkatan kegiatan usaha.
AR Seksi Pengawasan III Rusdiyanti Makhfudiyah menjelaskan bahwa kegiatan dilakukan melalui kunjungan langsung ke lokasi laboratorium kesehatan yang ada dan menyampaikan permintaan penjelasan mengenai usaha yang sudah berjalan dan pemenuhan kewajiban perpajakannya. "Permintaan penjelasan yang telah disampaikan melalui surat, nantinya perlu ditanggapi secara tertulis oleh pemilik usaha," ujar Rusdiyanti.
Dari kunjungan tersebut, pemilik usaha menjelaskan awal kegiatan laboratorium kesehatan di alamat dimaksud dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang sudah dipunyai. Selain itu, pemilik usaha akan segera memberikan tanggapan terkait pemenuhan kewajiban perpajakan beserta data pendukungnya.
Pada akhir kunjungan, Rusdiyanti mengharapkan bahwa siapa saja yang sudah mempunyai usaha hendaknya mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, termasuk NPWP cabang, di KPP di mana lokasi usaha berada. "NPWP yang diperoleh merupakan salah satu bentuk pemenuhan kewajiban perpajakan yang nantinya perlu dilanjutkan dengan kepatuhan pelaporan dan pembayaran pajak," imbuh Rusdiyanti.
- 14 kali dilihat