
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) berkesempatan menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Langkah-langkah Akhir Tahun Anggaran Tahun 2022 yang diselenggarakan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Balikpapan secara langsung di Gedung Keuangan Negara, Kota Balikpapan (Selasa, 18/10).
Diikuti oleh 141 Pejabat Perbendaharaan Kota Balikpapan, Kabupaten Paser, dan Kabupaten Penajam Paser Utara, Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Kaltimtara Marlyn Pricillia Laluyan menyampaikan update peraturan terbaru terkait perpajakan bagi instansi pemerintah
“Bapak/Ibu, masih inget ngga nih peraturan terakhir terkait perpajakan bagi bendahara pemerintah?” tanya Marlyn memulai penyampaian materi.
Jika sebelumnya peraturan perpajakan bagi instansi pemerintah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 231 Tahun 2019, saat ini peraturan tersebut telah diperbarui melalui PMK Nomor 58 Tahun 2022 dan PMK Nomor 59 Tahun 2022.
“Latar belakang adanya PMK baru ini adalah perlunya dukungan pemerintah dalam meningkatkan penggunaan produk dalam negeri,” jelas Marlyn.
“Selain itu, pemerintah berupaya mewujudkan pengadaan langsung instansi pemerintah yang transparan dan efisien melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP),” sambungnya menjelaskan.
Pokok pengaturan dalam PMK terbaru tersebut diantaranya mengatur pengecualian pemotongan/pemungutan pajak oleh instansi pemerintah untuk transaksi yang dilakukan melalui SIPP, mengatur perlakukan pemungutan pajak untuk transaksi yang menggunakan kartu kredit pemerintah, dan mengatur pihak lain yang wajib melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan.
Di kesempatan tersebut, Marlyn memaparkan poin-poin pokok perubahan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) beserta contoh kasusnya.
“Jangan lupa ya Bapak/Ibu, pemungutan PPN saat ini tarifnya telah berubah menjadi 11%,” ujar Marlyn mengingatkan peserta.
Setelah selesai pemaparan materi, kegiatan dilanjut dengan diskusi dan tanya jawab.
Melalui kegiatan sosialisai ini diharapkan Bendahara Instansi Pemerintah dapat memahami peraturan pepajakan terbaru sehingga dapat menerapkan aturan dengan baik dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Pewarta: Arrin Zatiky |
Kontributor Foto: Arrin Zatiky |
Editor: Devitasari Ratna Septi Aningtiyas |
- 16 kali dilihat